Bahkan
telah ada nash-nash khusus melarang tabattul. Dalam Ash-Shahihain, diriwayatkan
bahwa Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu berkata:
رَدَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ
بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أُذِنَ لَهُ
لَاخْتَصَيْنَا
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menolak
permintaan Utsman bin Mazh’un untuk terus membujang. Kalau beliau
mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Dalam
hadits lain, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ
بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا
الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan
melarang kami bertabattul. Beliau berkata: ‘Nikahilah oleh kalian wanita yang
subur (calon banyak anak), karena aku akan berbangga kepada para nabi di hari
kiamat dengan banyaknya kalian’.” (Hadits shahih riwayat
Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar