Tabattul adalah meninggalkan wanita dan pernikahan
dengan dalih untuk fokus beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tabattul
adalah keyakinan Shufiyah yang menyelisihi prinsip Islam.
Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Hidup menyendiri
bukanlah termasuk ajaran Islam.” Beliau juga berkata: “Barangsiapa yang mengajak
untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam. Jika seorang
telah menikah, maka telah sempurna keislamannya.” (lihat ucapan beliau dalam
Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullahu)
Apa yang beliau sebutkan didasari banyak dalil. Di
antaranya, ketika ada tiga orang datang ke rumah sebagian istri Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang ibadah beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam. Ketika kembali, sebagian mereka menyatakan: “Aku akan puasa
terus menerus dan tidak akan berbuka.” Yang lain berkata: “Aku akan shalat
malam, tidak akan tidur.” Dan sebagian lagi berkata: “Aku tak akan menikah
dengan wanita.” Ketika sampai ucapan ketiga orang ini kepada beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata:
مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا: كَذَا وَكَذَا؟! لَكِنِّي
أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ
رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kenapa ada orang-orang yang berkata ini dan itu?! Aku
shalat malam tapi juga tidur, aku puasa tapi juga berbuka, dan aku menikahi
wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, dia tidak di atas jalanku.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam rahimahullahu berkata: “Berpaling dari
istri dan anak (tidak mau menikah, pen.) bukanlah perkara yang dicintai Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul- Nya. Bahkan bukan agama para nabi dan rasul.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
وَلَقْدَ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا
لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Kami telah utus para rasul sebelum engkau dan kami
berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38) [Ucapan Ibnu Taimiyah
rahimahullahu dinukil dari Taudhihul Ahkam]
Sehingga Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu menyatakan
bahwa meninggalkan nikah dengan niat sebagai ibadah termasuk bid’ah (yakni
bid’ah tarkiyah). (Lihat Al- I’tisham karya Al-Imam Asy-Syathibi
rahimahullahu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar